Surat Konfirmasi
Nomor : 1/SF/02/2012 Gn,
02 Februari 2012
Lampiran : - Kepada
Yth. Ibu
Perihal : Konfirmasi Tuha
Peut Gampong Gn
Di -
Gn
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan Segala Hormat
Memenuhi
Maksud surat Ibu Tuha Peut Gampong Gn Tanggal 29 Januari 2012, dan juga diketahui oleh Geuchik Gampong Gn yang ditujukan kepada kami selaku Pengelola
Kegiatan Usaha Gado - gado yang berlokasi Usaha Jl. Bandar Gampong Gn Kec. Ingin Maju. Kab. Aceh Besar. Dengan isi surat antara lain : Meminta usaha kami
untuk di tutup dengan alasan-alasan yang menurut
kami sangat Naif dan Tidak mungkin
untuk di Laksanakan.
Perlu
kami sampaikan bahwa untuk membuka usaha ini, kami telah memenuhi Syarat - syarat yang diperlukan dan kami selalu
mentaati aturan-aturan yang ditetapkan.
1. Izin Tempat Usaha dari pemerintah Kabupaten
Aceh Besar
Nomor : 618/SITU.05/AB/2011 Tanggal
1 April 2011
2. Surat Izin Usaha Perdagangan
Nomor : 1605/01-09/PK/IV/2011
3. Surat Izin Gangguan
Nomor : 75/HO/AB/2011
4. Tanda Daftar Perusahaan
Nomor : 010958201997 (Berlaku s/d 1
April 2016)
Berkenaan dengan hal tersebut kami
selaku penanggung jawab dari Tempat usaha tersebut
bersedia serta menerima masukan-masukan/saran dari Siapapun demi untuk ketertiban dan kenyamanan terhadap
Pemakai Jasa pada tempat usaha kami tersebut. Dan jika pemakan gado - gado yang mungkin tidak diizinkan oleh orang
tua. Kami akan segera
membatasinya.
Demikian
surat ini kami sampaikan, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Pengelola
Usaha
Tembusan : ( SE.)
1. Bapak
Posting Komentar